Polri Ungkap Ada Gas Air Mata Kadaluarsa Pada Tragedi Kanjuruhan

JABARNEWS.ID, Jakarta: Polri mengungkapkan bahwa ada gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, telah melewati batas guna alias kadaluwarsa. Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

“Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” ungkap Dedi, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Hanya saja pihaknya saat ini belum dapat memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut, lantaran masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri. Menurutnya, gas air mata kedaluwarsa itu mengalami penurunan dari segi fungsi. Dengan demikian, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.

Polri menguak bahwa ternyata aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing gas air mata tersebut jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.

“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini,” beber jenderal bintang dua itu.

Terkait kasus ini, Komnas HAM sebelumnya pun menyatakan mendalami pula dugaan gas kedaluwarsa dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Padahal penggunaan gas air mata sudah jelas dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA.

Namun polisi sempat menyangkal dan mengklaim bahwa penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.

Atas tragedi Kanjuruhan, polisi hingga telah menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Adapun tiga tersangka lainnya ialah personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed