Kemdikbudristek Akan Wajibkan Pakaian Adat di Sekolah

JABARNEWS.ID: Aturan baru tentang penggunaan seragam sekolah untuk siswa dan siswi jenjang SD, SMP, hingga SMA resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Aturan baru mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini telah berlaku sejak 7 September 2022 dan sudah tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa kebijakan tersebut mengatur tentang ketentuan yang menambahkan pakaian adat sebagai seragam sekolah dengan menyesuaikan kewenangan dari pemerintah daerah.

Jadwal pemakaian seragam pun sudah ditetapkan. Untuk seragam nasional dipakai sedikitnya pada hari Senin dan Kamis, lalu seragam pramuka dan seragam khas sekolah dipakai sesuai dengan ketetapan masing-masing sekolah, sedangkan untuk baju adat dipakai ketika ada hari atau acara adat tertentu.

Di samping itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan kewenangannya, juga tiap-tiap sekolah, atau bahkan masyarakat diharapkan bisa membantu penyediaan seragam sekolah dan pakaian adat untuk siswa, serta memprioritaskan siswa yang kurang mampu ekonominya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed