JABARNEWS.ID: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan bekas Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.
Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.
Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.
“Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sebesar 30 miliar sekian, Lenovo Think Center juga sebesar 51 milyar sekian, kemudian personal computer dengan nilai 37 milyar sekian. Keempat, PC Lenovo Think Center dengan nilai 100 miliar sekian,” ujar Iwan kepada TEMPO melalui sambungan telepon pada Jumat, 22 September 2023.
Selanjutnya Siti Choiriana meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pengadaan barang tersebut. Tiga anak perusahaan itu adalah PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia. Dilansir tempo.co
“Setelah dia menunjuk tiga anak usahanya, dia juga meminta tiga anak usaha ini untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses,” kata Iwan. (Redaksi)