Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Prabowo Diduga Melanggar Aturan Jadwal Kampanye

JABARNEWS.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan Prabowo Subianto dan beberapa individu lainnya ke Bawaslu Jawa Barat, dengan tuduhan pelanggaran aturan jadwal kampanye. Kuasa Hukum TPN, Radhitya Yosodiningrat, menyatakan bahwa Prabowo diduga melanggar Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.

Laporan tersebut disampaikan setelah Prabowo menggelar kampanye di Kabupaten Subang pada 27 Januari 2024 dan Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024. Menurut aturan KPU, tanggal-tanggal tersebut sudah dijadwalkan untuk kampanye Ganjar-Mahfud di wilayah Jawa Barat. Radhitya menganggap tindakan Prabowo sebagai pelanggaran terhadap aturan zonasi kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Laporan tersebut diteruskan karena dikhawatirkan kegiatan kampanye yang dilakukan secara bersamaan dapat menimbulkan gesekan antara pendukung masing-masing calon. TPN meminta KPU Jawa Barat untuk menegakkan aturan zonasi kampanye dan mencegah potensi kerusuhan.

Selain melaporkan Prabowo, TPN Ganjar-Mahfud juga melaporkan Ridwan Kamil, Maruarar Sirait, dan Ruhimat yang turut hadir dalam kampanye Prabowo di Kabupaten Subang. Bawaslu Jawa Barat telah menerima laporan tersebut dan akan mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil.

Juru Bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, MQ Iswara, menyatakan bahwa kegiatan Prabowo di Subang dan Majalengka diselenggarakan oleh relawan. Meskipun bukan dilakukan oleh TKD, Iswara meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan karena penyelenggara kegiatan merupakan pihak yang paham aturan kampanye.

Meski demikian, TKD Prabowo-Gibran Jabar menghormati langkah TPN Ganjar-Mahfud untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Jawa Barat sebagai bagian dari proses demokrasi. (RED/CR)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed