Di Penghujung Ramadan, ini Tiga Agenda Utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang

JABARNEWS.ID – DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan Tiga Agenda, pada hari Sabtu 30/03/24 bertempat di gedung sidang DPRD kabupaten Karawang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, ada 3 agenda utama yang dibahas, yakni:

1. Penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah

2. Pembentukan Pansus pansus DPRD :
A. Pansus Raperda tentang pencegahan dan Penanggulangan Stunting
B. Pansus Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan danSusunan perangkat Daerah Kabupaten Karawang

3. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung Wakil Ketua ll DPRD Karawang, Suryana S.H., di dampingi Ketua DPRD H. Budianto S.H., Bupati H. Aep Syaepulloh S.E., Setwan Dr. Dwi Susilo S.H., dan para anggota DPRD yang hadir sebanyak 27 anggota. Hadir juga Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, unsur Forkopimda, Para OPD, Kepala Dinas dan Sekdin, Kaban dan Sekban, Asisten Daerah, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Ormas dan LSM, serta insan pers.

Bupati kabupaten Karawang H. Aep Syaepulloh S.E., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua anggota DPRD kabupaten Karawang atas sinergitas yang dilakukan DPRD dengan pemerintah dalam segala program untuk masyarakat Kabupaten Karawang.

Selanjutnya H. Aep Syaepuloh meminta maaf jika dalam penyampaian laporan pertanggung Jawaban Bupati tahun anggaran 2023, dalam pelaksanaan dan capaian kurang memuaskan, ‘masih ada yang harus diperbaiki dan tentunya pihak kami selaku pihak eksekutif terus berusaha mendapatkan capaian yang maksimal,” tutup Bupati.

Ketua DPRD H. Budianto S.H., sebelum menutup rapat Paripurna, berharap kepada Badan Anggaran untuk segera mungkin menanggapi tentang LKPJ Bupati tahun 2023, dengan waktu yang tidak terlalu lama namun tidak mengurangi kualitas yang dibahas, mengingat agenda masa jabatan Dewan hasil pemilu 2019 akan segera berakhir dan harus disesuaikan waktu dengan jadwal kesibukan kerja anggota DPRD Karawang yang masih menjabat saat ini.

Terkait dengan Perda yang sedang dibahas dalam tahun 2024 ini, Ketua DPRD mengingatkan, “Kepada semua Organisasi dan perangkat Daerah yang berperan aktif didalamnya dapat terlibat dalam pembahasan sehingga menghasilkan peraturan Daerah sesuai dengan visi misi Kabupaten Karawang.” Pungkasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed