JABARNEWS.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). DKPP menghadirkan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno untuk diperiksa.
Dikutip media TV Live, Kamis (6/6/2024), sidang dimulai pukul 09.25 WIB di Gedung DKPP, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sidang dihadiri oleh teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hadir pula Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, dan staff KPU.
Heddy lalu membuka sidang pemeriksaan tersebut. Sidang digelar secara tertutup.
“Hari ini, Kamis (6/6/2024), agenda sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” ucap Heddy di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5). Dalam sidang lanjutan nantinya, DKPP akan memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
“Beberapa pegawai dan Sekjen (dipanggil). Komisioner tidak,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (23/5).
Di sidang perdana, Hasyim hadir langsung. Sidang berlangsung selama 8 jam. Hasyim membantah semua tuduhan perihal dugaan pelecehan kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Yang sebagaimana dituduhkan yang terjadi di pokok perkara tersebut dan semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua, dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan seusai sidang di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).