Banyak Kepentingan dalam Proses Seleksi Capim dan Dewas KPK , Peneliti ICW: Konflik Kepentingan Patut Dipertimbangkan

JABARNEWS.ID — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengingatkan isu krusial yang patut menjadi perhatian Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) ialah banyaknya kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum.

“Banyaknya kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK,” kata Diky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.

Dia mengatakan dari total 236 orang yang lolos seleksi administrasi capim KPK, 16 orang di antaranya merupakan anggota Polri dan 11 orang dari kejaksaan. “Potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asalnya patut dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.

ICW meminta Pansel Capim KPK benar-benar cermat memperhatikan setiap kandidat, tidak terkecuali para kandidat yang berasal dari internal KPK.

Dia pun berharap Pansel Capim KPK objektif dalam memilih kandidat yang memiliki integritas. “Kandidat-kandidat yang nantinya melenggang ke proses-proses selanjutnya adalah kandidat yang berintegritas dan tidak memiliki cacat hukum maupun etik,” katanya.

Dia menambahkan pula bahwa Pansel Capim KPK harus bisa proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna menelusuri latar belakang capim KPK. “Apakah internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” ucapnya.

Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Yusuf Ateh memaparkan bahwa jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi capim KPK tersebut mencakup 74 persen dari seluruh pendaftar capim KPK yaitu sejumlah 318 orang.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon dewas KPK sebanyak 146 orang atau mencakup 71 persen dari total 207 pendaftar.

Profil Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Capim KPK

Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang ditunjuk Jokowi jadi Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Berikut Profilnya.

Pria kelahiran Jakarta, 9 Agustus 1964 ini ternyata lama mengabdi di Kementerian Pendayagunaan dan Apatur Negara (KemenPAN) yang kini menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, pria yang karib disapa Pak Ateh ini memulai karier sebagai auditor BPKP bermodal pendidikan Diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) yang dilanjutkan mengambil gelar master di University Adelaide, Australia pada 2001.

Selama bergabung dengan KemenPAN, Muhammad Yusuf Ateh pernah menjabat sebagai Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II pada Deputi Akuntabilitas Aparatur di Tahun 2009.

Setelah itu, dia pernah menjabat sebagai Inspektur dan Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. Lepas dari KemenPAN, Muhammad Yusuf Ateh tercatat bergabung dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Pada 2019, dia menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas.

Hingga akhirnya, pada 5 Februari 2020, Muhammad Yusuf Ateh dilantik sebagai Kepala BPKP oleh Presiden Jokowi. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/TPA Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Tetap di Lingkungan BPKP.

Selama menjabat sebagai Kepala BPKP, Ateh terbilang cukup aktif mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada Juni 2023, pria yang ternyata pernah bergabung dengan KPK ini menyebut, penyelesaian kasus stunting di 378 daerah di Indonesia tidak sesuai dengan target RPJMN.

BPKP juga diketahui berperan aktif dalam membantu pemberantasan korupsi dengan menghitung jumlah kerugian yang diderita negara dari kasus korupsi. Salah satunya, dalam kasus pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate dan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 8,032 triliun. (redaksi/afa)

 

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *