JABARNEWS.ID : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan diundang untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.
Persyaratan Calon Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik terkait.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu dalam 5 tahun terakhir.
- Mampu membaca, menulis, dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik terkait bagi yang sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (jika diperlukan).
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, termasuk hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 1 lembar.
Waktu dan Tempat Pendaftaran:
Dokumen pendaftaran dapat disampaikan ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di kelurahan/desa setempat mulai tanggal 17 September 2024 hingga paling lambat 28 September 2024.
Informasi Kontak:
Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kecamatan dan desa. Berikut adalah daftar narahubung PPS se-Kabupaten Ciamis:
Kecamatan | Desa/Kelurahan | Nama Narahubung | Nomor HP |
---|---|---|---|
Banjaranyar | Banjaranyar | Andi Karyadi | 0858-6270-3472 |
Banjaranyar | Cigayam | Alia Mira | 0852-8315-6895 |
Banjaranyar | Cikaso | Budi Raharjo | 0822-7106-1245 |
Banjaranyar | Cikupa | Toni Revi Wiguna | 0858-6416-0602 |
Banjaranyar | Kalijaya | Saepudin | 0812-2136-2017 |
… | … | … | … |
Catatan: Daftar lengkap narahubung dapat diperoleh melalui situs resmi KPU Kabupaten Ciamis atau langsung ke kantor KPU setempat.
Untuk referensi detailnya, silakan lihat lampiran dokumen yang telah disediakan :