JABARNEWS.ID, Bandung – KPU Jawa Barat telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024. Pembatasan ini ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 TAHUN 2024.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” ucap Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Minggu (29/9/2024).
Ummi menyebut, dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp 150.451.412.700. “Iya maksimal Rp 150 miliar (sekian),” ujarnya.
Adapun dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang.
Berikut rincian pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024:
- Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp. 331.000 = Rp 39.720.000.000
- Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp. 100.000 = Rp 15.000.000.000
- Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30% x 898.149 x Rp. 100.000 = 26.944.470.000
- Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp. 1.000 = Rp 3.592.596.000
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp. 25.000= Rp 316.900.000
- Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp 350.000.000 = Rp 1.050.000.000
- Alat Peraga Kampanye
– Reklame (Billboard): 200 % x 54 Buah x Rp 45.000.000 = Rp 4.860.000.000
– Spanduk: 200 % x 11.914 Buah x Rp 271.500 = Rp 6.469.302.000
– Umbul-Umbul: 200 % x 627 Buah x Rp 271.500 = Rp 340.461.000
– Baliho: 200 % x 54 Buah x Rp 271.500 = Rp 29.322.000
– Papan Reklame (Videotron): 200 % x 27 Buah x Rp 180.000.000 = Rp 9.720.000.000
- Bahan Kampanye
– Selebaran: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp. 8.000 = Rp 7.185.192.000
– Brosur: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 8.000 = Rp 7.185.192.000
– Pamflet: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 10.000 = Rp 8.981.490.000
– Poster: 100% x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 7.300 = Rp 6.556.487.700
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
– Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp 120.000 = Rp 12.000.000.000
– Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
– Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
– Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp 50.000 = Rp 300.000.000
Total Rp 150.451.412.700