DPRD Kota Cimahi: Penyandang Disabilitas Berhak Dapatkan Perlindungan

JABARNEWS.ID: DPRD Kota Cimahi mengambil langkah progresif dengan menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Perlindungan hak penyandang disabilitas dan pembentukan kawasan tanpa rokok. Keduanya menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan lokal kini mulai menempatkan kesehatan dan inklusivitas sebagai prioritas utama pembangunan daerah.

Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi pada beberapa waktu itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Wahyu Widyatmoko, dan dihadiri Wali Kota Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adithia Yudistira, jajaran Forkopimda, serta 32 dari 44 anggota dewan.

Wahyu menegaskan bahwa kedua raperda merupakan refleksi komitmen DPRD untuk memastikan kebijakan publik tidak berhenti pada tataran pembangunan fisik semata, tetapi juga menembus ranah sosial kemanusiaan.

“Kedua raperda ini menyentuh hak-hak dasar masyarakat. Perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan pembatasan kawasan merokok adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kita,” ujar Wahyu.

Raperda tentang Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi payung hukum yang memastikan kesetaraan akses, kesempatan kerja, serta lingkungan bebas hambatan bagi warga dengan kebutuhan khusus.

Sedangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diarahkan untuk menciptakan ruang publik yang sehat, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan asap rokok.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lilis Yusniawati menekankan bahwa hak atas kesehatan adalah bagian dari pelayanan dasar yang wajib dijamin pemerintah.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Ini bukan hanya soal larangan, tapi soal tanggung jawab sosial untuk membangun generasi yang sehat,” jelasnya.

Dalam diskusi, beberapa anggota dewan juga menyoroti pentingnya pelibatan komunitas disabilitas dalam perumusan kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menyentuh kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, muncul dorongan agar penerapan KTR disertai mekanisme pengawasan yang kuat di fasilitas umum, sekolah, dan perkantoran. Tanpa penegakan yang konsisten, semangat perda ini dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa dampak nyata.

Langkah DPRD Cimahi ini menjadi bagian dari upaya lebih luas membangun kota yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Jika nantinya disahkan, dua perda ini akan menandai babak baru bagi Cimahi bukan hanya sebagai kota industri dan pendidikan, tetapi juga sebagai kota yang ramah bagi semua warganya. (*/adv)