Ketua DPRD Kota Cimahi Tanggapi Besar Tunjangan Anggota Dewan

JABARNEWS.ID: DPRD Kota Cimahi menanggapi terkait besar tunjangan yang didapat anggota dewan yang berbeda untuk ketua dewan, wakil ketua dewan, hingga jajaran anggota.

Hak yang melekat bagi anggota dewan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi yang ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan pada 9 Maret 2023 semasa menduduki posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.

Dalam Perwal itu, tercantum besaran tunjangan perumahan buat Ketua DPRD Cimahi mencapai Rp47 juta per bulan. Sementara untuk Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan rumah Rp42 juta per bulan. Kemudian untuk anggotanya, sebesar Rp40 juta per bulan.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan, tunjangan perumahan itu merupakan hak melekat bagi anggota dewan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Ini juga kan karena pemerintah belum menyediakan rumah bagi kami anggota DPRD Kota Cimahi. Sifatnya sama seperti eksekutif, mereka juga kan dapat,” kata Wahyu saat dihubungi, Senin (24/11/2025).

Sementara penentuan besaran tunjangan yang diterima dilakukan oleh pihak ketiga sebagai tim appraisal. Semuanya berpedoman pada asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan tidak melebihi besaran tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat.

“Sampai akhirnya muncul angka X ini, diserahkan pada tim appraisal independen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya luas bangunan dan luas tanahnya itu untuk ketua, wakil, dan anggota akan berbeda-beda,” ucap Wahyu.

“Nah kalau tunjangan transportasi itu disesuaikan dengan cc kendaraan. Sama seperti tunjangan rumah, itu juga memang hak melekat buat anggota dewan terlepas sudah punya kendaraan sebelumnya,” tandasnya. (*/adv)