Mulai 2 Januari 2026, Seluruh Truk ODOL Wilayah Jabar Dilarang Beroperasi

Berita144 Dilihat

JABARNEWS.ID: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat (Jabar) dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension overloading (ODOL).

Hal tersebut disampaikan KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan Aqua Group.

“Kami sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan sebesar Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar. Sekarang kami naikkan menjadi Rp 3 triliun. Namun, setiap tahun juga uang rakyat dihabiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM dalam rilis pers yang diterima Jabarnews, Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan, persoalan truk ODOL tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.

“Mulai 2 Januari 2026, (truk yang digunakan) harus diganti. Bukan truk besar. Saya tegas sekarang. Di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jabar.

“Saya mau bersikap bijak. Artinya, ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak sehingga tercipta keadilan,” tegas KDM.

Reynaldy menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan ini membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Menurutnya, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Sementara itu, Aqua Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru. (*)