Butuh Inovasi Untuk Optimalisasi Pendapatan Kota Bandung

JABARNEWS.ID: Melihat situasi pandemi yang terus berjalan dan tidak bisa diprediksi, Pemerintah Kota Bandung harus berinovasi dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah Kota Bandung. Hal tersebut dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dalam Rapat Badan Anggaran terkait Pembahasan RKUA dan PPAS T.A 2022 Bidang Pendapatan bersama TAPD Pemerintah Kota Bandung, Kamis, (5/8/2021).

Rapat yang digelar secara luring dan daring itu dipimpin langsung Ketua Banggar DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, dan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Banggar DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, S.E., Ak mengatakan, pandemi Covid-19 mengubah tren target dan realisasi dari tahun ke tahun, sehingga penetapan target atas pendapatan harus lebih realistis.

“Melihat target dan realisasi pajak daerah 2021 itu seperempat dari target, maka tahun 2022 ini tidak memperhatikan tren tahun ke tahun dari 2018 hingga 2020, karena kondisi pandemi mengubah analisis tren ini. Mungkin perlu kurva baru sehingga ada asumsi baru. Maka perlu perhatikan estimasi target untuk pendapatan tahun 2022,” kata Iwan.

Dikatakan Iwan, jika target tahun 2022 masih mirip seperti target pada tahun 2021 yang tereduksi sebesar 25 persen, jelas di tahun 2022 akan menurun karena ekonomi tidak aktif. Sehingga disarankan membuat target yang lebih realistis dan mungkin tercapai.

Baca juga: Angka Kematian Akibat Isoman Tinggi, KAMMI Jabar Minta Pemprov Salurkan Bantuan Oksigen Hingga Ke Rumah-Rumah

Hal tersebut senada dengan Anggota Banggar, Drs. Heri Hermawan, yang mengatakan rencana target pendapatan tahun 2022 perlu optimistis dan realistis dengan kreasi atau inovasi dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah.

“Kaji dari target yang ditetapkan. 2020 terlalu pesimis, 2021 terlalu optimistis. Saya melihat target di 2022 cukup optimistis dan realistis. Tapi ada poin yang harus dipikirkan. Pemerintah harus punya kreasi sehingga punya inovasi agar pendapatan tercapai,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, S.E., MM, menilai perlunya mengubah pola pikir tidak hanya fokus pada belanja, namun juga inovasi penanganan pandemi dan inovasi dalam melihat peluang pendapatan agar PAD tidak anjlok.

“Saya berharap mindset kita sedikit diubah, karena Covid tidak bisa terbaca sampai kapan, namun semoga kita berdoa segera berakhir. Oleh karena itu biasanya kita fokus pada belanja, diatur sedemikian rupa disesuaikan dengan pendapatan. Tapi ke depan kita melakukan inovasi-inovasi supaya dalam  penanganan Covid sehingga pendapatan tidak drop. Saya berharap pemerintah ada kajian khusus di mana ada peluang pendapatan bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD kita,” kata Edwin.

Sementara itu, Kota Bandung merancang pendapatan daerah pada tahun 2022 sebesar Rp2,386 triliun. Adapun berkenaan dalam RKUA-RPPAS dalam masalah rencana kebijakan pendapatan mengalokasikan sebesar Rp2,749 triliun yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Pusat, Dana Bagi Hasil Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Provinsi.

“Sehingga proyeksi pendapatan pada APBD tahun 2022 di kebijakan umum anggarannya ada penurunan Rp600 miliar dibandingkan APBD murni tahun 2021. Jadi di RKUA dicantumkan Rp5,9 triliun, jika di APBD tahun 2021 6,5 triliun. Untuk PAD di RKUA PPAS tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun, sementara APBD murni Rp3,3 triliun. Dengan pendapatan transfernya dari Rp3,2 triliun menjadi Rp2,7 triliun,” tutur Ketua Banggar DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memaparkan potensi-potensi mata pajak di Kota Bandung yang kehilangan potensi pada masa pandemi.

“Pendapatan pajak daerah ini melihat realisasi 2020, dan saat ini berjalan di 2021 bahwa pandemi sangat berdampak pada realisasi pendapatan daerah, setidaknya ada 9 jenis mata pajak di Kota Bandung yang juga terganggu. Pertama, pajak hotel, di 2020 dan 2021 kondisi cenderung memburuk karena okupansi minim. Kedua, restoran, aturan semakin ketat di PPKM level 4, dan ini juga berpengaruh pada berjalannya ekonomi restoran,” kata Ema.

Poin lainnya adalah pada mata pajak pendapatan di sektor hiburan atau pariwisata, parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang disingkat dengan BPHTB, investasi, reklame billboard dan megatron, Pengambilan Air Tanah (PAT), dan PBB yang juga terdampak dan mengalami penurunan.

Ema melanjutkan, pendapatan pajak daerah dari Rp2,7 triliun di tahun 2021, maka di tahun 2022 dengan berbagai situasi diusulkan atau merencanakan sebesar Rp2,386 triliun.* (Humas DPRD Bandung)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed