Jaksa Tuntut Ibu Rumah Tangga Pembunuh “Debt Collector” di Sukabumi 15 Tahun Penjara

JABARNEWS.id — Ibu rumah tangga bernama Putri Utami alias Uti (28) asal Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Putri Utami dituntut dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap Roslindawati alias Mbak Ayu (35 tahun) seorang debt collector.

“Memutuskan terdakwa Putri Sumiati alias Uti terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diancam pidana dengan pasal 338 KUHPidana, kedua menjatuhkan pidana terhadap terdawa Putri Sumiati alias Uti selama 15 tahun, dan dipotong masa tahanan,” ujar jaksa Dicky Destrienko di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (3/5/2024) sore.

Dalam uraian pembacaan tuntutan, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan yaitu Saudari Roslidawari alis Mbak Ade meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” sambung Dicky.

Seperti diketahui, Putri Sumiati alias Uti membunuh Roslindawati alias Mbak Ayu pada Senin (13/11/2023).

Siang hari itu korban seperti biasa menagih piutang terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Lio, Kota Sukabumi.

Namun kala itu Putri menjelaskan kepada Roslindawati tak mempunyai uang untuk membayar tagihan. Kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya Roslindawati terjatuh dan dicekik.

Pada Selasa (14/11/2023) malam, Putri membuang mayat Roslindawati yang digulung dengan kasur bersama dengan anak dan tiga teman sang anak.

Putri akan membacakan pembelaannya pada Senin (10/6/2024).

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *