Ketua DPRD Kabupaten Bandung : Kami Telah Sahkan 10 Raperda Tahun 2021

JABARNEWS.ID, Soreang: Ketua DPRD Kabupaten Bandung menyebutkan telah mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021.

Usulan tersebut tidak hanya berasal dari legislatif, usulan Raperda tersebut juga berasal dari pihak eksekutif, yakni Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Pada tahun 2021 ini ada sepuluh Raperda yang berhasil disahkan jadi Perda. 90 persen pembahasan usulan Raperda ini berjalan lancar dan yang sepuluh persen itu ada faktor regulasi diatas,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto saat memberikan keterangannya, dikutip dari Jabar Ekspres, Selasa (23/11/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung itu menyebut usulan Raperda berasal dari inisiatif legislatif diantaranya kemajuan kebudayaan, perlindungan petani, pembelaan hukum masyarakat miskin.

Selain itu, kata Sugianto, ada juga Raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT/RW), pengelolaan sampah, retribusi perijinan tertentu, bantuan hukum untuk orang miskin, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Lalu ada Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.

Kendala dari Faktor Regulasi Pemerintah Pusat

Menurutnya, dalam kegiatan pembahasan usulan Raperda, memang tidak selalu lancar dan masih ditemui kendala, salah satu contoh kendalanya dikarenakan oleh faktor regulasi yang berasal dari pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sehingga, kalau menurut regulasi diatas ini belum layak diusulkan jadi Raperda, maka tidak jadi. Ada sih yang keterkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang jelas ada yang ditarik akibat dari aturan pusat, itu untuk Raperda,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, tahun 2022, DPRD Kabupaten Bandung sudah melakukan persiapan pembahasan Raperda. Yaitu, kurang lebih ada 18 inisiatif legislatif.

“Nanti kita sambil berjalan, ketika ada perubahan regulasi dari pusat, maka otomatis ke kami juga ada perubahan, misalnya ini dilarang dulu, jangan dulu dan sebagainya, tergantung nanti,” tandasnya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed