KPK Bentuk Satgas Khusus Proyek IKN Nusantara

INDONESIANEWS.ID, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Firli menyampaikan itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

“Kajian terhadap penataan ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus juga sampaikan KPK membentuk satgas dalam rangka mengawal terlaksananya program pembangunan IKN,” ujar Firli di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Ia tak menyampaikan lebih detail lagi terkait satgas pembangunan IKN dari komisi antirasuah itu. Namun, tugas satgas tersebut untuk mengawal persiapan, pemindahan, pembangunan, hingga pemanfaatan aset.

“Mulai dari penyiapan, persiapan, pemindahan, pemerintahan, maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara,” ujar Firli.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemindahan dan pembangunan ibu kota Nusantara merupakan pekerjaan besar yang tak mudah untuk dilakukan. Karena itu, proses pembangunannya akan membutuhkan waktu panjang.

Ia memperkirakan, proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara ini akan membutuhkan waktu antara 15-20 tahun.

“Ini kan sebuah pekerjaan yang raksasa besarnya. Ini pekerjaan besar sekali. Dan juga bukan pekerjaan yang mudah. Ini pekerjaan yang rumit. Oleh sebab itu, memang butuh waktu yang panjang. Perkiraan kita antara 15-20 tahun, baru bisa diselesaikan,” kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (15/3/2022).

Pembangunan IKN ini diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp 466 triliun, sebesar 19-20 persen anggarannya akan diambil dari APBN. Sisa kebutuhan pendanaan akan disediakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), investasi dari sektor swasta, BUMN, maupun penerbitan obligasi publik.

“Semua bisa dilakukan. Saya kira kita ingin otorita ini fleksibel dan lincah dan bisa mendapatkan scheme-scheme pendanaan dari berbagai scheme yang ada,” kata dia.

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed