Mirza Agam Gumay : Imbau Masyarakat Taati Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik

Jabarnews.id: Terkait dengan adanya arus mudik 2021, masyarakat diimbau untuk tidak mudik dan taati peraturan Pemerintah larangan soal mudik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat juga mengimbau, warga Jawa Barat untuk mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021. Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021, alhasil banyak masyarakat melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, saat hubungi media ini, Kamis (6/5/2021).

“Kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan,” ujarnya.

Baca juga: Mirza Agam Gumay: Pendataan Asset Jawa Barat Harus ditingkatkan

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra tersebut menambahkan, bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi.

Menurut Agam, proses pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta menjaga kebijakan larangan mudik. Pihaknya menekankan, bahwa kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius. (Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed