Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda KKU

JABARNEWS.ID, Bekasi: Pansus 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengadakan Rapat Kerja bersama Para OPD terkait untuk membahas Raperda Tentang Ketertiban dan Ketentraman umum, Senin (6/6/2022).

Dilaksanakan di Ruang Paripurna pada pukul 13.00 WIB, rapat yang dilaksanakan pada Senin (6/6/2022), merupakan Rapat Lanjutan Pansus 28 pada tanggal 30 Mei lalu.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 28 Sodikin, SH dengan didampingi oleh anggota Pansus 28 Lilis Nurlia, Dr. Janet Aprilian Stanzah, Murfati Lidianto dan Alimuddin. Ikut mendampingi juga Kabag PP dan Kasubag Perundang-undangan DPRD Kota Bekasi.

Turut hadir yaitu Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Kepala Distaru Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Kabag Hukum Setda Kota Bekasi, dan Camat Se-Kota Bekasi.

Adapun Raperda yang dibahas yaitu mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diharapkan mampu mengatur tatanan perilaku kehidupan dalam segala aspek, serta memberikan dasar hukum dalam mewujudkan ketentraman dan Ketertiban tersebut. Raperda ini total ada 23 Tata Tertib serta 71 Pasal yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Satpol PP.

Adapun Materi Raperda yang di bahas yaitu :

Ketentuan Umum
Wewenang
Ketertiban Umum
Pelaksanaan Ketertiban Umum
Ketentraman Masyarakat
Perlindungan Masyarakat
Partisipasi Masyarakat
Penertiban
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Peran Serta Masyarakat
Sanksi
Penyidikan
Penutupan

*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed