Penangkapan Dramatis, Kejar-kejaran Warga dan Pelaku Curanmor di Sukabumi

JABARNEWS.ID, SUKABUMI — Dua pencuri motor diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di Kampung Margamukti, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini berlangsung dramatis, disertai kejar-kejaran yang berakhir dengan pelaku terjatuh.

Kedua pelaku berinisial UH alias Ujeng (34) dan YH alias Acong (28) menggunakan modus berpura-pura memesan mi instan di warung kopi milik korban, Herawati (28). Ketika korban sibuk melayani pesanan, salah satu pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan warung.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura memesan mi instan di warung kopi milik korban. Saat korban sibuk melayani, pelaku lainnya mencuri sepeda motor yang terparkir di depan warung,” ujar Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, dalam keterangan pada Kamis (21/11/2024).

Peristiwa itu terjadi Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah motor berhasil dicuri, korban memergoki aksi tersebut dan langsung berteriak minta tolong. Salah seorang pelaku yang sudah membobol kunci motor segera kabur menggunakan motor curian, sementara pelaku lainnya melarikan diri dengan motor miliknya.

“Teriakan korban mengundang perhatian warga. Sejumlah saksi, termasuk Aldi, langsung mengejar pelaku. Setelah sekitar 500 meter, pelaku yang membawa motor curian terjatuh dan meninggalkan motor di tengah jalan. Mereka lalu kabur berboncengan ke arah Pantai Palangpang,” lanjut Deni.

Aksi pelarian itu tidak berlangsung lama. Kedua pelaku terjatuh kembali di dekat pelelangan ikan Pantai Palangpang dan berhasil ditangkap warga yang kemudian menyerahkannya kepada polisi.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat warna merah putih milik korban dan Honda Beat warna hitam milik pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Ciemas untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Deni.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kasus ini. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, dan kami terus mengembangkan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi,” pungkas Deni.

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *