Pernyataan Sikap Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) Tentang Perayaan Natal & Tahun Baru 2024

JABARNEWS.ID, BANDUNG — Sebagaimana kita ketahui setiap tanggal 25 Desember diperingati Hari Natal oleh umat Kristiani. Sebagai anak bangsa yang hidup di tengah keberagaman, kita sangat menghargai perbedaan tersebut. Sebagai umat beragama yang menjunjung tinggi kerukunan dan keharmonisan, kita bertoleransi terhadap ritual dan ibadah agama lainnya.

Amanat Pembukaan UUD pasal 29 juga menegaskan tentang kebebasan beragama dan beribadat bagi pemeluknya. Perayaan tahun baru masehi seperti kita ketahui pula, banyak hal negatif dan menjerumus pada kemaksiatan. Oleh karena itu, kami dari PPNKRI perlu menyampikan beberapa poin terhadap perayaan Natal dan tahun baru sebagai berikut:

  1. Kami menghargai dan bertoleransi terhadap kegiatan dan ritual ibadah agama lain, khususnya perayaan Natal oleh agama Kristiani sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 pasal 29.
  2. Menghimbau umat Islam di seluruh Indonesia agar tidak mengucapkan selamat dan menggunakan atribut natal berdasarkan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  3. Kami menolak adanya ucapan selamat atas perayaan dan memakai atribut Natal oleh umat Islam sesuai dengan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  4. Kami menolak adanya kegiatan perayaan natal bersama khususnya yang melibatkan umat Islam karena dapat mendangkalkan dan merusak aqidah umat Islam itu sendiri sesuai dengan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  5. Menghimbau umat Muslim di seluruh Indonesia agar tidak ikut merayakan Natal bersama apapun bentuknya baik itu datang apalagi menjadi panitia bersama atas nama toleransi.
  6. Menghimbau umat Muslim di seluruh Indonesia agar tidak ikut merayakan tahun baru masehi.
  7. Mengajak kepada umat muslim untuk mengisi kegiatan di malam tahun baru dengan melakukan Ibadah ritual berupa zikir & munajat atau refleksi akhir tahun.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kota Bandung, 09 Desember 2024
Moh. Budiman, S.Pd
Presidium PPNKR

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *