Polda Jabar Mulai Investigasi Kasus Pengeroyokan di Pasar Baru Bogor

JABARNEWS.ID, Bogor: Polda Jawa Barat memutuskan menginvestigasi kasus pengeroyokan dua pedagang air mineral dan rokok di Pasar Baru Bogor yang perkaranya diadukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kasus penolakan pungutan liar (pungli).

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo dalam jumpa pers di Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu, memastikan penyidikan kasus dengan tersangka Ujang Sarjana tersebut tidak ada pelanggaran prosedur.

“Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan juga netralitas berjalan. Dan juga objektivitasnya berjalan sesuai aturan tersebut, sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut,” katanya dikutip dari Antara, Senin (25/4/2022).

Ibrahim menuturkan Polda Jabar memberikan perhatian terhadap kasus pengeroyokan oleh Ujang Sarjana ini. Terlebih saat kerabat Ujang mengadu ke Presiden Jokowi yang sedang membagikan bantuan langsung tunai di Pasar Baru Bogor pada Kamis kemarin. Kerabat dari Ujang Sarjana mengatakan ke Jokowi jika kerabatnya ditangkap polisi setelah menolak pungli.

“Jadi sejak permasalahan ini bergulir, kami sangat respons terhadap kondisi tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh atensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan Pak Kapolres,” katanya.

Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suntana, kata Ibrahim, sudah memerintahkan jajarannya secara lengkap mulai dari Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda), Kabid Propam, hingga Direktur Krimsus Polda Jawa Barat untuk menginvestigasi mengenai prosedur penyidikan.

Ibrahim menyampaikan Polda Jabar tidak ingin kecolongan terkait prosedur dan sisi normatif dalam penegakan hukum terhadap Ujang Sarjana, serta untuk menjaga apakah netralitas anggota, keterpihakan anggota dalam kasus ini cukup objektif.

“Kami menggunakan tolok ukur Perkap 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kami juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan sebagai tolok ukur Perkap Nomor 2 tentang Wawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap 2 Tahun 2016,” ujarnya lagi.

Menurut Ibrahim dari hasil investigasi petugas kepolisian yang menyidik kasus ini, tidak ada yang melanggar tolok ukur tersebut. Polda Jabar akan memastikan kepolisian netral dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor.

“Pak, tolong kami, di sini banyak pungli, om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah 3 bulan lebih dipenjara,” kata seorang pedagang perempuan.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar (pungli) berujung tersangka sebetulnya adalah kasus pengeroyokan.

Ujang Sarjana, kata Susatyo, sebenarnya terlibat pengeroyokan kepada dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat, 26 November 2021 pada pukul 02.30 WIB. Kedua belah pihak sempat dimediasi untuk perdamaian namun tidak terjadi kesepakatan.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed