JABARNEWS.ID: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim yang memvonis rendah para terdakwa Korupsi timah tak memahami dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari korupsi tersebut.
Menurut dia, harusnya hakim bisa memiliki pemahaman yang mendalam dan dapat mempertimbangkan kerugian non materiil yang mengancam masa depan generasi Indonesia.
“Jika pemahaman ini (dampak kerusakan lingkungan) bisa dipahami hakim, maka mungkin akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan,” ucap dia saat dihubungi, Ahad, 29 Desember 2024.
Selain itu, Abdul juga menduga hakim tidak diberikan pemahaman yang mendalam mengenai dampak lingkungan tersebut selama persidangan.
Mestinya, kata dia, saat persidangan keterangan saksi ahli bisa dimanfaatkan untuk menggali mengenai kerugian kerusakan lingkungan tersebut. (Redaksi)