Pemkot dan DPRD Kota Cimahi Setujui Raperda Perubahan APBD 2023

JABARNEWS.ID: Setelah melalui beberapa proses tahapan pembahasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan DPRD Kota Cimahi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD 2023 dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (27/9) malam.

Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, setelah menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Angggaran 2023, maka dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan DPRD atas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) perubahan yang terlah disusun oleh perangkat daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Cimahi tentang Raperda perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 4,92% atau sebesar Rp 65,501 miliar dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 1,330 triliun sehingga menjadi Rp 1,396 triliun.

“Peningkatan pendapatan di antaranya diperoleh dari peningkatan pendapatan pajak daerah berupa pajak restoran, pajak penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa kenaikan penerimaan deviden Bank Bjb, peningkatan lain-lain PAD yang sah, seeta pendapatan transfer dari dana bago hasil dan bantuan provisi,” beber Dikdik. (Redaksi/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *