JABARNEWS.ID: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat lalu.
Agenda penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) Pembahas RPJMD bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah dan pihak terkait lainnya. Prosesnya juga memperhatikan pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD.
Dengan disahkannya RPJMD menjadi Perda, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum dan pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) serta mengarahkan pelaksanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Aef Syaripudin, S.H.,M.H. mengatakan pengesahan RPJMD tersebut adalah wujud keseriusan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan di wilayah kabupaten Tasikmalaya.
“Kita berharap pengesahan ini dapat segera diikuti dengan realisasinya dari pemkab, tentu kita kawal terus dan pastikan pembangunan yang direncanakan dapat terlaksana tepat waktu,” terang Aef.
Penetapan RPJMD 2025–2029 ini menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
(*/adv)
















