Jadi Alternatif Penjara, Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat Mulai Berlaku Tahun 2026

Berita30 Dilihat

JABARNEWS.ID: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Penandatanganan MoU digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa.

Asep menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di penjara, melainkan memberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada 2026.

Menurut Asep, pidana ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Baca juga: Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan

Tujuannya, lanjut dia, agar pelaku tetap bisa produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan Pemda untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain sebagainya.

Asep menegaskan, kerja sama ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret menuju penegakan hukum yang lebih adaptif, adil, dan humanis.

“Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum. (*)