JABARNEWS.ID: Usaha jembatan perahu penyeberangan beromzet puluhan juta rupiah di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
BBWS Citarum pun memasang peringatan operasional jembatan tidak berizin sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai.
Pemilik jembatan perahu, Muhammad Endang Junaedi bahkan bereaksi keras dengan pemasangan spanduk tersebut. Dia pun melakukan pencopotan spanduk itu yang dipasang BBWS Citarum.
Endang mengaku, jika pihaknya memiliki nomor izin berusaha (NIB). Endang juga mengungkapkan, peran BBWS Citarum selama 15 tahun tidak terlihat jika usahanya tersebut dianggap ilegal.
“Saya izin ada punya NIB. Boleh saya dianggap ilegal, tetapi usaha saya banyak manfaatnya. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, udah 15 tahun berjalan,” kata dia.
Endang menyebutkan, sangat disayangkan dengan BBWS Citarum. Jika penutupan akan berdampak banyak terhadap ekonomi sekitar.
“Masyarakat di sini bekerja. Sekarang aja pemerintah gencar UMKM, sekarang yang kerja 40 orang belum keluarga, anak dari mana? Apa suruh ngegarong anak buah saya, suruh ngerampok? Nah itu logika aja, gak sembarangan,” kata dia.
Endang mengungkapkan, jika usahanya itu akan dibongkar. Ia memastikan akan melakukan perlawanan bersama warga setempat.
Jembatan perahu Haji Endang dibangun pada tahun 2010. Jembatan ini terdiri 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekitar 1,5 meter antara satu sama lain.
Jembatan itu pun menjadi penghubung warga ke kawasan industri yang terpisahkan oleh Sungai Citarum. Setiap kendaraan roda dua bakal dikenakan tarif Rp2.000 sekali melintas.
Jembatan Haji Endang itu viral dengan omzet 20 juta perhari. Dia memiliki karyawan sebanyak 40 orang. (*)










