Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama

Berita, Daerah292 Dilihat

JABARNEWS.ID: Pada 1 Agustus 2023, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Untuk lebih jelas, berikut adalah perjalanan kasus Panji Gumilang sampai akhirnya menjadi tersangka, yaitu:

Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama kepada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, pada 23 Juni 2023, menurut pelapor dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, pernyataan Panji telah masuk dalam penistaan agama, seperti menyatakan perempuan dapat menjadi khatib salat Jumat.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan UU ITE lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun, pasal tambahan yang dikenakan usai melangsungkan gelar perkara, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Merujuk pasal tersebut, Panji terancam penjara enam tahun. Dilansir tempo.co

Setelah dijatuhkan pasal berlapis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening yang berhubungan dengan Panji sekitar 256 rekening dengan enam nama berbeda. Salah seorang penegak hukum pun menyatakan bahwa nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji tersebut telah mencapai triliunan dalam waktu lima tahun.  (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *