DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna Istimewa

JABARNEWS.ID: Rapat Paripurna Istimewa digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang  Sabtu, 4 Nopember 2023 di gedung sidang DPRD. Rapat paripurna tersebut dihadiri Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya. Dan rapat Paripurna Istimewa membahas beberapa agenda penting lainnya.

Selain itu,Rapat Paripurna Istimewa juga membahas Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021- 2026 karena mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Anggota Legislatif dan menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Karawang dan Usul Pengangkatan Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Paripurna  DPRD kabupaten Karawang membahas juga tersebut tentang peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karawang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 2024 atas nama Nurali, S.PD.I. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Beberapa Raperda juga dibahas  tentang Desa; Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kebupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan pada Daerah Kabupaten Karawang.

Juga pembentukan Pansus – Pansus DPRD. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pergudangan; Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan, pihaknya hari ini telah menggelar sidang paripurna istimewa menyusul penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai jadwal, beliau telah mengajukan pengunduran diri, dengan alasan ingin mencalonkan diri sebagai DPR RI kepada Mendagri beberapa waktu lalu. Dan surat balasan dari Mendagri kami terima sekitar bulan September, yang isinya antara lain menyetujui pengunduran diri Bupati mengikuti masa waktu penetapan DCT,” ucap Budianto, usai penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di Ruang Paripurna DPRD Karawang, Sabtu 4 November 2023.

Dikatakan Budianto, berdasarkan amanat Undang-Undang, dan aturan Kemendagri, DPRD berkewajiban untuk menggelar sidang penetapan Plt Bupati. (Redaksi/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *