KPK Periksa Sekda Cimahi Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara

Cimahi-Jabarnews.id: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju, Rabu (5/5/2021)

Kelima pejabat Pemkot Cimahi itu, yakni Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani ; Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana. Mereka akan diperiksa di Kantor Wali Kota Cimahi.

Baca juga: DPRD Kota Cimahi Ambil Kebijakan Untuk Membantu Masyarakat Dampak Pandemi Covid-19

“Hari ini (5/5/2021) pemeriksaan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021). (Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed