Empat Tahun Nyamar Jadi Petani, Buronan Korupsi Asal Aceh Tertangkap

JABARNEWS.ID, Ciamis: Terdakwa Kasus Korupsi asal Aceh, Ami Aristoni ditangkap tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis di perkebunan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Rabu (25/5/2022).

Diketahui selama empat tahun, Ami Aristoni yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Binamarga dai Ciptakarya Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menyamar menjadi petani perkebunan teh sejak 2018 lalu.

Penangkapan tidak membutuhkan waktu lama setelah dipastikan keberadaan terdakwa tersebut. Buronan menyerah tanpa memberikan perlawanan berarti.

kajari Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan penangkapan DPO ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tipikor pada tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta. Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kata Erny dikutip dari iNews, Jumat (27/5/2022).

Terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan. Sejak tahun 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.

Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed