Tersangka Rudapaksa Anak Kandung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

JABARNEWS.ID, Garut: Seorang ayah di Garut tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan. Perbuatan bejat pria berinisial AS (42) itu dijerat dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ia berdalih bermimpi dengan mendiang istrinya sekaligus ibu dari korban yang telah wafat enam tahun lalu, tersangka kemudian melampiaskan hasrat birahinya kepada AT (15) anak paling tua.

“Jadi ketika terbangun, tersangka ini melihat korban seperti layaknya istrinya sendiri,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seperti dalam rilis yang diunggah @polresgarut, Senin (27/6/2022).

Selain dijerat dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, karena dilakukan oleh ayah kandung sendiri, maka hukuman tersangka ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pertama.

Korban saat ini dalam perawatan intensif di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut. Kondisi korban dinyatakan sehat dan tengah mendapat pendampingan dan pemantauan langsung oleh psikolog dan dokter.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed