Jual Konten Pornografi Lewat Medsos, Janda Sukawening Garut Ditangkap

JABARNEWS.ID, Garut: Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, karena telah membuat konten pornografi dan menjualnya melalui sejumlah akun media sosial miliknya sehingga membuat resah masyarakat Garut.

Berdasarkan keterangan resmi dari @polresgarut, janda beranak satu berusia 20 tahun itu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Garut di sebuah apartemen kawasan Kota Bandung, pada Minggu (31/07/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, penangkapan tersangka bermula pada laporan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi.

Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya untuk kemudian ditayangkan dan berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu sejak bulan Januari 2022, dan telah meraup uang puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed