Ini Pernyataan Sikap PPNKRI Terkait Peryimpangan Aliran Sesat Ponpes Al-Zaitun

Berdasarkan kondisi terkini terkait berbagai penyimpangan ajaran yang telah disampaikan oleh ponpes Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang diantaranya:

  1. Meragukan keaslian Al Qur’an dan menganggap Al Qur’an adalah karangan nabi Muhammad sedangkan meragukannya merupakan kesesatan dan tergolong kafir bagi yang meragukannya.
  2. Mengajarkan perbuatan dosa bisa ditebus dengan sejumlah nominal uang. Sedangkan dosa hanya bisa ditebus dengan taubat kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatannya. Ajaran ini mengisyaratkan bahwa hanya orang kaya dan punya uang saja yang bisa menebus dosanya.
  3. Mengajarkan Khotib Jumat diperbolehkan bagi kaum perempuan. Hal ini bertentangan dengan rukun dan syarat khatib yang disunnahkan nabi Muhammad yaitu harus laki- laki.
  4. Membolehkan bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan dalam satu shaf sholat. Hal ini bertentangan dengan tata cara dan adab sholat berjamaah.
  5. Menyebutkan bahwa masjid yang sesungguhnya ada di Vatikan sementara masjid di Indonesia hanya tempat bagi orang yang putus asa. Hal ini bertentangan karena sesungguhnya masjid adalah rumah Allah dan tempat beribadah bagi seluruh ummat Islam baik yang kaya, miskin, bahagia, sedih dan sebagainya. Sedangkan Vatikan adalah pusat Kristen Katholik, tidak ada pusat masjid yang ada di sana.
  6. Menyanyikan salam Havenu Shalom Alachem. Jelas ini adalah kesesatan yang nyata. Menyanyikan lagu ini sama saja dengan menyerupai dan menyiarkan agama Yahudi.
  7. Mengajarkan cara adzan menghadap ke arah jama’ah bukan ke arah kiblat sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

Menyikapi berbagai penyimpangan di atas maka Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk terhadap penyimpangan dan ajaran-ajaran sesat dan menyesatkan yang dilakukan oleh Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.
  2. Meminta kepada MUI untuk mengusut tuntas kesesatan Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang agar segera mengeluarkan fatwa terkait hal itu.
  3. Meminta kepada pemerintah melalui Kemenag Kanwil Jawa Barat dan pihak yang terkait untuk menerapkan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin ponpes Al Zaytun.
  4. Mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam mengusut dan menyelidiki penyimpangan ponpes Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang. Semoga dalam waktu dekat dapat mengungkap penyimpangan dan kesesatan atas ajaran-ajarannya.
  5. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses hukum terhadap Panji Gumilang terhadap dugaan tindak pidana dan penistaan agama Islam.
  6. DemimenjagaKeutuhanNKRImakakamimenolakwacana,usulandanupaya

    membuka hubungan diplomatik Republik Indonesia dengan Israel

    sebagaimana yang dinyatakan dan diusulkan oleh Panji Gumilang.

  7. Meminta kepada para wali santri ponpes Al Zaytun untuk menarik dan

    mengeluarkan putra-putrinya dari ponpes Al Zaytun.

  8. MenyerukankepadaseluruhummatIslamuntukterusmelakukanamarma’ruf

    dan melawan kemungkaran nahyi mungkar di manapun berada demi tegaknya

    izzul Islam wal muslimin.

Demikian pernyataan sikap dari PPNKRI. Semoga Allah SWT melindungi dan memberkahi kita semua.

Ttd
Moh. Budiman (Presidium PPNKRI) Mengetahui;
Ust. M. Roinul Balad (Pembina PPNKRI)

Redaksi
Author: Redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed